Terkait Pencairan Aneka Tunjangan Guru dan Kekurangan Bayar TPG Non PNS Guru TK tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah menrbitkan Surat Pemberitahuan Kepada Seluruh Kepala Dinas se-Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut:
- Apabila ada Guru yang belum mencairkan Aneka Tunjangan Guru TK di BRI maka batas waktu pencairan tunjangan dimaksud adalah tanggal 09 Februari 2018 dan setelah tanggal itu jika belum di cairkan maka akan dikembalikan ke KAS NEGARA.
- Kekurangan bayar Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS pada semester II Tahun 2017 akan dibayarkan pada tahun 2018, saat ini dalam proses SK Carry Over ( SK CO)
- Guru TK Bukan PNS yang tidak terbit SKTP Tahun 2017 maka direktorat PGTK PAUD dan Dikmas tidak akan membayarkan Tunjangan Profesi nya.
Surat edaran bisa di unduh pada LINK BERIKUT:
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Kekurangan Bayar TPG Non PNS Guru TK Tahun 2017 akan dibayarkan pada Tahun 2018"
Post a Comment