Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bengkulu Belum Berjalan Maksimal !!



Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Mardiyanti mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok belum berjalan maksimal di Kota Bengkulu. Padahal peraturan ini sangat penting.

“Masih banyak yang merokok bebas di kawasan yang sebenarnya dilarang. Hal ini menunjukkan bila Perda Nomor 03/2015 itu tidak berjalan,” kata Mardiyanti, Rabu (18/10/2017).

Untuk diketahui, kawasan tanpa rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat umum. Mardiyanti menegaskan kawasan-kawasan tersebut terlarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau merokok.

“KTR diatur dengan tujuan melindungi hak seluruh warga negara untuk hidup sehat dan bebas dari asap rokok. Jadi, jangan sampai orang yang merokok memberikan asapnya kepada yang tidak merokok,” ungkapnya.

Dia pun berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat terus melakukan sosialisasi kepada warga terkait kawasan terlarang rokok itu. Penindakan terhadap pelanggar juga harus dilakukan supaya ada efek jera.

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bengkulu bisa di download DISINI 

0 Response to "Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bengkulu Belum Berjalan Maksimal !!"

Post a Comment

Edaran Ditjen GTK terkait Hasil Test, Syarat dan Pemberkasan PPG Tahun 2018

Surat Edaran Ditjen GTK terkait Hasil Test, Syarat dan Pemberkasan PPG Tahun 2018  silakan di donwload pada link berikut: >>...

Google Search

Translate

Visitors