Berikut adalah kutipan selengkapnya dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 31 Tahun 2017:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintah;
4. Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
5. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP-PAUD dan Dikmas) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas).
6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
7. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
8. Satuan Pendidikan Nonformal adalah lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan majelis taklim serta satuan pendidikan lainnya yang sejenis.
9. Pamong Belajar UPT adalah pendidik dengan tugas utama melakukan pembimbingan dan pendampingan, pengkajian program, pengembangan model dan/atau program, pemetaan mutu Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
10. Pamong Belajar di SKB/UPTD, Satuan PNFI dan Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis adalah pendidik dengan tugas utama melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
12. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari unsur utama.
13. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan pedoman bagi PPK Pusat dan PPK Daerah
Pasal 3
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1495
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar:
Semoga kesejahteraan Pamong Belajar kedepan tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah karena selama ini adanya kesenjangan sosial dibandingkan dengan guru formal yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru maupun tunjangan lainnya yang melekat.sehingga peminat pamong belajar dipandang sebelah mata.
ReplyDeleteaamiinn .semoga saja ya Pak.. 🙏
Delete