Lengkap !! Cara Registrasi Akun Baru dan Pengajuan Perubahan Data di SIM PKB

Selamat pagi Bapak Ibu guru, selamat menjalankan aktifitas nya hari ini. Pada artikel kali ini saya akan coba berbagi langkah-langkah registrasi akun PKB lengkap dengan cara pengajuan perubahan data mapel dan satminkal di SIM PKB bagi bapak ibu guru yang belum pernah registrasi akun PKB atau yang belum terdaftar di SIM PKB.

Cekidot....!!!

Pertama 
Buka halaman login SIM PKB melalui Web: https://paspor.simpkb.id/casgpo/login lalu klik tombol Registrasi Akun 



Kedua:
Akan muncul halaman registrasi akun PKB seperti gambar dibawah, bagi bapak ibu guru yang belum pernah registrasi akun PKB sebelumnya atau belum pernah mengikuti UKG tahun 2015, bapak ibu guru bisa mencari atau menemukan nomor UKG nya melalui tombol cari Nomor UKG pada sudut kanan bawah halaman registrasi akun. (Pastikan data bapak ibu guru sudah di input di dapodik dan sudah di singkron pada tahun ajaran sebelum nya)


Ketiga:
Setelah meng klik Cari Nomor UKG selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar dibawah, masukan nama lengkap bapak ibu guru, pilih provinsi, pilih kab/kota lalu klik tombol Cari GTK . Selanjutnya jika bapak ibu guru memang sudah terdaftar di dapodik tahun ajaran sebelumnya maka akan muncul nama bapak ibu guru beserta nomor UKG nya. Klik nomor UKG yang muncul untuk langsung melakukan registrasi.


Keempat: 
Setelah meng klik nomor UKG yang tadi muncul, maka akan kembali muncul tampilan halaman Registrasi Akun seperti gambar dibawah. Masukan tanggal lahir, klik tombol captcha Saya Bukan Robot lalu klik tombol Register. (pastikan bapak ibu guru sudah memasukan tanggal lahir sesuai pengisian tanggal lahir pada dapodik)


Kelima:
Setelah meng klik tombol register jika nomor UKG benar dan tanggal lahir valid sesuai pengisian di dapodik maka akan muncul lembar persetujuan cetak akun PKB klik setuju untuk mencetak akun seperti gambar berikut:


Keenam: 
Setelah menyetujui cetak akun lalu akan muncul tampilan untuk cetak atau print lembar akun PKB, tinggal kita pilih mau di print langsung atau kita save saja dalam bentuk PDF. Pilih save as pdf atau klik tombol change untuk mencetak dan pilih printer yang kita gunakan.



Ketujuh:
Setelah berhasil mencetak atau menyimpan akun PKB, langkah salanjutnya login ke akun PKB untuk melakukan verval atau mengubah data satminkal dan mapel yang di ampu. Akan muncul tampilan Verval sekolah induk dan Mapel PTK  seperti gambar di bawah untuk selanjutnya kita mengedit data sekolah induk dan mapel sesuai sekolah tempat kita mengajar dan mapel yang di ampu.


Kedelapan: 
Pilih satminkal dan pilih mapel lalu klik tombol simpan untuk melakukan perubahan data. 




Kesembilan:
Jika berhasil menyimpan perubahan satminkal dan mapel akan muncul tampilan cetak pengajuan perubahan data klik tombol cetak untuk selajutnya bukti pengajuan perubahan data tersebut harus di sampaikan kepada admin PKB disdik kab/kota setempat untuk disetujui perubahan data yang kita ajukan. 



Kesepuluh:
Setelah perubahan data disetujui oleh admin PKB Disdik setempat selanjutnya kita melapor ke ketua komunitas atau operator komunitas di wilayah PKG  masing-masing untuk mendaftar atau dimasukan sebagai anggota komunitas PKB. ( agar bisa mengikuti pretest maupun postest PKB maka wajib akun PKB kita terdaftar di komunitas PKB pada wilayah PKG (pusat kerja gugus masing-masing)

Semoga bermanfaat dan selamat mencoba bagi bapak/ibu guru yang belum melakukan registrasi akun PKB. 

Semoga bermanfaat.




0 Response to "Lengkap !! Cara Registrasi Akun Baru dan Pengajuan Perubahan Data di SIM PKB"

Post a Comment

Edaran Ditjen GTK terkait Hasil Test, Syarat dan Pemberkasan PPG Tahun 2018

Surat Edaran Ditjen GTK terkait Hasil Test, Syarat dan Pemberkasan PPG Tahun 2018  silakan di donwload pada link berikut: >>>...

Google Search

Translate

Visitors