Sertifikat Pendidik tentu saja merupakan hal yang diidamkan semua guru. Bagaimana tidak, dengan sertifikat pendidik tersebut berarti guru sudah dinyatakan sudah profesional sebagai guru/pendidik. Dan tak kalah penting tentu saja dengan sertifikat pendidik, guru bisa mendapatkan tunjangan tambahan berupa tunjangan profesi guru.
Proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik sendiri tidaklah mudah, berliku-liku dan memakan waktu, tenaga serta biaya yang tidak sedikit. Diawali Sejak Uji Kompetensi Guru, syarat administrasi yang harus dilengkapi, pengumpulan berkas hingga berlanjut ke pendidikan dan pelatihan dalam pemberian sertifikat itu sendiri. Terlebih saat ini PLPG sejak 2016 lumayan berat, hingga banyak guru yang gagal ataupun tertunda dalam mendapatkan sertifikat pendidiknya.
Sertifikasi guru di awal dilaksanakan dengan berbagai pola seperti Portofolio, PLPG maupun PPG. Yang paling familiar tentu saja adalah PLPG dimana paling banyak dipakai oleh Kemdikbud dalam Sertifikasi Guru. Dengan masa PLPG yang tidak sampai 15 hari tentu saja PLPG disukai guru, yaa walaupun kegiatan PLPG juga lumayan padat.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan PP no 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 66 ayat 1, pemberian Sertifikat Pendidik bagi guru dilakukan lewat mekanisme Pendidikan Profesi Guru. Bunyi pasal 66 ayat 1 secara lengkap sebagai berikut:
Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
Silakan di share jika bermanfaat.
dikutip dari: http://jetjetsemut.blogspot.co.id/
0 Response to "PLPG Dihapus Digantikan dengan PPG dalam Jabatan (PPGJ)"
Post a Comment