Berdasarkan surat edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 tertanggal 30 Juni 2016
tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Non PNS. Disampaikan bahwa
pengesahan atau legalisir SK Inpassing Guru Bukan PNS, terhitung mulai tanggal
1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang
bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya
dapat dilihat melalui website : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php. (Unduh Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016)
Seiring untuk optimalisasi kualitas layanan bagi Guru Bukan PNS, Sesjen
Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tertanggal 11
April 2017 tentang Perubahan Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (GBPNS) disampikan bahwa laman pengecakan keabsahan dan legalitas
SK Inpassing Guru Bukan PNS yang sebelumnya dapat diakses melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung
mulai tanggal 1 Mei 2017 dipindahkan ke laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/. (Unduh Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 )
- Buka laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ sampai dengan tampil laman berikut:
2. Pilih Menu INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS, sampai dengan tampil
laman berikut :
3. Masukkan Nama, NUPTK, Nama Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kemudian
klik Cari. maka akan tampil data Guru sebagai berikut :
4. Setelah itu klik Nama Guru untuk melihat detail data seperti gambar berikut :
5. Nah untuk selanjutnya silahkan cek data Inpassing dari laman tersebut
dengan Lembar
Info GTK.
Catatan : SK Inpassing yang tertera di Lembar Info GTK
bersumber dari laman tersebut, BUKAN hasil entrian Operator
pada Aplikasi Dapodik. Jika tidak sama mohon untuk bersabar atau silahkan koordinasikan
dengan OP SIMTUN.
Semoga bermanfaat,
Wassalam
0 Response to "Cek SK Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS)"
Post a Comment