DEFINISI
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Identitas yang resmi sebagai Nomor Induk bagi seorang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.
KEBERMANFAATAN
NUPTK sebagai identitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya.
STATUS NUPTK
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
- Numerik
- 16 digit
- unsur formula (diacak):
* tanggal lahir :
2 digit
* bulan lahir :
2 digit
* tahun lahir :
3 digit
* tahun lulus SD : 3
digit
* jenis kelamin :
1 digit
* kode generator : 1
digit (0,1,2,3, dst)
* nomor urutan : 4
digit
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK BAGI GTK KEMDIKBUD
Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015, Tanggal 28 Desember 2015
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
a. Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerirna NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mang-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
I. Guru dan Tendik PNS --> SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
II. Guru dan Tendik Non PNS:
a) di sekolah Negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b) di sekolah Swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
IMPLEMENTASI NUPTK UNTUK GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PAUD-DIKMAS
- Data GTK PAUD-DIKMAS hasil kompilasi dari DAPODIK PAUD-DIKMAS akan diverval oleh PDSPK;
- GTK PAUD-DIKMAS yang belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK akan dijadikan kandidat GTK penerima NUPTK;
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
I.
Guru
dan Tendik PNS à SK
CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
II.
Guru
dan Tendik Non PNS:
a. di sekolah Negeri: SK Pergangkatan dari Bupati/walikota/Gubernur
b. di sekolah Swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
III. Diverifkasi dokumen persyaratannya
oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan
yang ada.
Bagi GTK DIKMAS yang sudah memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIPTK) akan di petakan untuk dikonversi NIPTK yang pernah dimiliki menjadi NUPTK.
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN NUPTK GURU KEMDIKBUD
- Pemohon mengajukan surat pengnonaktifan NUPTK atas nama sendiri kepada kepala sekolah;
- NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifan bukan atas nama orang lain;
- Pemohon menyampaikan alasan penonaktifan NUPTK;
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah;
- Surat Persetujuan dari Disdik.
Cek status NUPTK disini
Wassalam,
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Penerbitan NUPTK GTK PAUD dan Dikmas"
Post a Comment