Kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) NON PNS:
- Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaannya dibebankan pada APBD;
- Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal);
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk bidang tugas yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru:
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
- Bertugas sebagai guru pembimbing khusus bukan PNS pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus bukan PNS dapat berasal dari SLB atau guru TK bukan PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di Luar Negeri;
- Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
Semoga Bermanfaat
Wassalam
Di sertifikat pendidik saya tercantum guru kelas,tetapi sekarang saya mengajar guru mata pelajaran,apakah masih bisa menerima tunjangan sertifikasi ?
ReplyDelete