Syarat dan Cara Pengajuan Inpassing Guru 2017

Pengertian

Inpassing adalah Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
  1. Kualifikasi akademik
  2. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Tujuan

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
  1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 
  2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS 
  3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 74/2008 Tentang Guru;
  4. Permendiknas No. 22/2010 Tentang Perubahan atas Permendiknas No. 47/2007 Tentang Penetapan Inpassing GBPNS;
  5. Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yang diterbitkan bersama Ditjen PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag;
  6. Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing  GBPNS;

Syarat dan Ketentuan

Diantara syarat-syarat yang harus di penuhi oleh guru yang ingin mendapatkan SK inpassing ini adalah sebagai berikut :
  1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yangdiperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
  8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  9. Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Persyaratan Administratif

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar - benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun;
  2. NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Tentu sebagai guru anda yang sudah sertifikasi pasti mempunyai NUPTK yang merupakan kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berisi 16 digit kombinasi angka yang merupakan identitas guru tersebut;
  3. Menyertakan Biodata diri, untuk formatnya bisa download disini silakan disesuaikan
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
  5. Fotokopi Ijazah Minimal S1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B;
  6. Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
  7. Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatangani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan;
  8. Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja);
  9. Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada) 
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada
 Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS



Informasi  lebih lengkap silakan kunjungi website:  http://penyetaraan.gurutk.com/login.php


Semoga bermanfaat





0 Response to "Syarat dan Cara Pengajuan Inpassing Guru 2017"

Post a Comment

Edaran Ditjen GTK terkait Hasil Test, Syarat dan Pemberkasan PPG Tahun 2018

Surat Edaran Ditjen GTK terkait Hasil Test, Syarat dan Pemberkasan PPG Tahun 2018  silakan di donwload pada link berikut: >>>...

Google Search

Translate

Visitors