Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru dalam Jabatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal penting terkait PPG terkhusus bagi anda yang belum memiliki sertifikat pendidik, yaitu:
- Guru calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi Akademik S-1/D-IV
- Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan
- Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan kedalam Aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) Ijazah asli S-1/D-IV ke Aplikasi pendaataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
- Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linear dengan kualifikasi Akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linearitas bidang studi dapat dibaca dalam situs tersebut.
- Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan terakhir tanggal 20 November 2017.
- Login pada layanan https://app.simpkb.id/
- Masukkan Username dan Password login
- Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK anda berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak. Bagi anda yang mendapatkan notifikasi undangan peserta PPG dalam Jabatan, maka anda diperkenankan untuk mendaftar. Sementara bagi Anda yang belum mendapatkan notifikasi, itu artinya anda belum mendapatkan kesempatan menjadi calon peserta.
- Silahkan klik tombol mendaftar untuk mendaftar dan jika anda belum siap mendaftar dikarenakan dokumen belum ada scan dokumen ataupun alasan lain, anda dapat klik tombol Nanti Saja
- Untuk mendaftar, ada beberapa kolom isian yang harus diisi, yaitu:
- Jenjang mapel PPG yang diajukan
- Bidang studi PPG yang diajukan
- Lengkapi data ijazah D4/S1 yang dimiliki berupa Kualifikasi Pendidikan, Tahun Ijazah, Jenis Studi, Jurusan/Prog. Studi, Fakultas, dan Nama lengkap perguruan tinggi penerbit
- Upload file scan Ijazah asli (catatan: min 100kb dan maks 1 mb dengan format JPG/JPEG/PNG)
- silahkan klik lanjut
- Cek kembali data yang anda daftarkan, jika telah sesuai klik daftarkan
- Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol cetak bukti ajuan untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda
- Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP provinsi setempat atau dinas pendidikan kab/kota setempat yang menangani bidang GTK untuk dilakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran anda. Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU TAHUN 2018
- terakhir, silahkan pantau terus status ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman tersebut dapat anda akses melalui menu prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun GTK
Demikianlah informasi tentang langkah-langkah ajuan peserta Program PPG dalam Jabatan, semoga bermanfaat buat Bapak/Ibu guru semua. Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan file tata kelola PPG 2017, bisa diunduh disini .
Wassalam
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.
sumber: http://www.infoguruku.net
0 Response to "LANGKAH AJUAN PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2018"
Post a Comment