Sampai dengan saat ini sebagian guru
bukan pegawai negeri sipil telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing)
yang berdasarkan KepmenPAN Nomor 84 Tahun 1993
Tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya yang
dituangkan dalam Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007
dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007
tentang Inpassing Bagi Guru
Bukan PNS.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010
telah berakhir pada 31 Desember Tahun
2011. Untuk melanjutkan
proses penyetaraan bagi guru
bukan PNS,
telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil.
SURAT PEMBUKAAN & PERSYARATAN USULAN BERKAS PENYETARAAN GURU TK
NON PNS TAHUN 2016
Surat pembukaan kembali penyetaraan guru TK bukan PNS Tahun 2016 disini
FORMAT PENGAJUAN
APLIKASI PENYETARAAN GURU TK
Untuk diketahui alur Pemprosesan Penyetaraan Guru TK NON PNS sebagai berikut:
Contact Person/ Helpdesk penyetaraan guru TK d pusat:
baca juga Syarat dan Cara Pengajuan Inpassing Guru 2017 dan Cek SK Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS)
Semoga bermanfaat
Jangan lupa di share ke yang lain... :)
0 Response to "Info Khusus Penyetaraan Guru TK Bukan PNS"
Post a Comment