DATA
INDIVIDU PTK
- Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom rwyt Pend.Formal
- Tgl Lahir sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Jenis PTK harus Guru Kelas atau Kepala Sekolah
- Sumber gaji : Yayasan/APBD
- Lembaga Pengangkat : Yayasan/PemKab/Kota
- No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
- NIP sesuai data BKN cek disini https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/
- NIK sesuai data dukcapil (KK/KTP)
SEKOLAH
INDUK
- Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,
TUGAS
TAMBAHAN
- Tugas Tambahan yang diakui: 1 Kepala Sekolah
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid (Periode TMT maksimal 3 Tahun)
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
VALIDASI KELULUSAN (TUNJANGAN PROFESI
GURU)
- Sertifikasi guru kelas TK (020)
- NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
- Nuptk Valid jika: NUPTK dapodik sama dengan master nuptk, tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master nuptk, nama sama dengan nama pada master nuptk,
- Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
- NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
- NRG valid jika :
- NUPTK valid
- Nomor peserta terdaftar pada data kelulusan
- Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK
VALIDASI
ROMBEL
- Jenis Sekolah adalah taman kanak-kanak (TK)
- Kelas dibagi dua kelompok Kelompok A (KelA) dan Kelompok B (KelB)
- Jumlah Guru kelas di dalam rombel Cuma 1
- Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
- Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
- Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel tambahan wajib (jika mengajar di kelas)
- Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
- Jumlah jam maksimum per rombel saat ini 24 jam + 6
- Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
- Jumlah jam pada kelompok mapel tambahan wajib 6 jam
Catatan: Sesuai PP NO 19 Tahun 2017
Tentang Guru maka kepala sekolah tidak diwajibkan lagi memiliki jam mengajar di rombel sudah cukup dengan
mengemban tugas tambahan manejerial 24 jam sebagai kepala sekolah.
LAIN-LAIN
- Riwayat Sertifikasi WAJIB di isi
- Riwayat pendidikan formal di isi dari awal pendidikan sampai terakhir
- Untuk guru inpassing (penyetaraan) riwayat kepangkatan jangan lupa di isi
- Pastikan NUPTK terdaftar di kemdikbud: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Jumlah peserta didik (anggota rombel) minimal 15 anak usia 4-6 tahun
- Riwayat berkala wajib di isi bagi PNS ( berkala di tahun berjalan belum berlaku untuk TPG)
- Input Nomor UKG pada kolom nilai test
0 Response to "Validasi Dapodik Untuk Tunjangan Guru TK"
Post a Comment